Pengertian dan Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Pastinya kata badan usaha sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat luas. Pasalnya kata ini berikaitan erat dengan dunia eknomi dan bisnis. Secara sederhananya, badan usaha dapat diartikan sebagai sebuah organsiasi yang sudah disahkan hukum dan berbentuk dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Banyak orang masih menyamakan badan usaha ini dengan perusahaan padahal dalam waktunya amat berbeda.
Maka dari itulah silahkan simak pengertian dan bentuk-bentuk dari badan usaha. Dengan begitu Anda akan memahami badan usaha ini dengan baik dan tidak lagi kebingungan dalam membedakannya dengan bentuk usaha lainnya. Jangan sampai Anda mengabaikan informasi penting yang satu ini karena sudah pasti akan menyesal dan rugi saja.
Penjelasan Pengertian Lengkap Soal Badan Usaha
Pengertian dari badan usaha ini adalah sekelompok orang atau organisasi yang membedantuk kesatuan yuridis atua hukum dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan maksimal dengan mempergunakan tenaga kerja dan modal yang ada. Jenis dari badan usaha ini sangatlah beragam dan bentuknya dipengaruhi oleh banyak factor. Berbagai faktor yang mempengaruhi bentuk dari sebuah badan usaha antara lain adalah sebagai berikut:
-
Pengelola
Faktor pertama yang mempengaruhi bentuk dari badan usaha ini adalah pengelolanya. Pembedanya adalah apakah pengelolanya dimiliki oleh swasta atau negara.
-
Modal
Besaran modal juga menentukan bentuk dari sebuah badan usaha. Tidak hanya jumlahnya saja tetapi juga dari mana modal tersebut berasal apakah dari saham-saham yang terkumpul atau dari pribadi saja. Jadi perlu diperhatikan dari mana modal ini berasal, misal modal buka usaha mesin air minum isi ulang yang berasal dari pribadi.
-
Tipe Usaha
Faktor ketiga adalah tipe usaha. Apakah usaha tersebut bergerak dalam bidang industry, perdagangan, perkembunan dan lain sebagainya.
-
Luas Pemasaran dan Resiko
Berikutnya ada faktor seberapa luas jangkauan wilayan pemasaran beserta risko yang dihadapi yang menentukan bentuk sebuah badan usaha.
Bentuk-Bentuk dari Badan Usaha
Setelah Anda mengetahui berbagai faktor yang menentukan bentuk dari badan usaha ini, berikutnya yang harus disimak adalah berbagai bentuknya tersebut. Secara umum, badan usaha yang ada d Indonesia terbagi berdasarkan kepemilikannya menjadi tiga yakni BUMN, BUMD serta BUMS. Dari ketiganya sendiri masih dibagi menjadi berbagai macam badan usaha lainnya. Untuk lebih jelasnya silahkan simak penjelasannya berikut ini:
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Bentuk badan usaha pertama adalah BUMN. Seperti namanya, BUMN merupakan sebuah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah. Modalnya asalnya dari kekayaan negara. Bagi para pekerjaanya atau karyawannya akan disebut sebagai pegawai negeri. Terdapat tiga jenis badan usaha dalam BUMN ini yakni adalah sebagai berikut:
2. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Pertama ada perjan atau perusahaan jawatan. Perjan ini modalnya dimiliki oleh pemerintah dan focus usahanya adalah pada pelayanan masyarakat. Dengan fokusnya pada pelayanan masyarakat dan modalnya dari pemerintah, perjan sulit untuk memperoleh keuntungan atau pemasukan bagi operasionalnya.
3. Perusahaan Umum (Perum)
Berikutnya ada perum yang modalnya dari pemerintah dan orientasinya mencari keuntungan.
4. Perusahaan Perseorangan (Persero)
Persero juga miliki oleh negara dengan focus melayani masyarakat dengan mencari keuntungan. Sifat dari persero ini lebih komersial dan orientasinya adalah keuntungan. Beberapa bentuk persero di Indonesia adalah PT Jasa Raharja (persero), PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, dan PT Perusahaan Listik Negara.
5. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Kedua ada BUMD yang dimiliki dan didirikan oleh pemerintah daerah. Orientasinya adalah pada keuntungan untuk dipergunakan menjadi kesejahtaeraan masyarakat daerah tersebut. BUMD bisa disebut sebagai sumber pemasukan bagi negara juga tidak hanya daerah. Contohnya antara lain PDAM dan BPD.
6. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMS didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta baik kelompok atau perseorangan. Jenisnya antara lain sebagai berikut:
7.Firma (FA)
Jenis pertama ada Firma yangd ibentuk oleh dua atau lebih orang. Setiap pendirinya bertanggung jawab pada usaha yang didirikan. Modalnya berasal dari pendiri firma ini dan keuntungannya akan dibagikan sesuai perjanjian.
8. Commanditaire Vennootschape (CV)
Dalam CV akan ada dua pihak sekutu atau lebih yeng membentuknya yang terbagi dalam sekutu aktif dan pasif. Sekutu aktif merupakan pihak yang memberikan modal dan mengurusi usaha sedangkan sekutu pasif merupakan pihak yang hanya memberikan modal saja tanpa mengurus usaha.
9. Perusahaan PErseorangan (Persero)
Seperti namanya, persero dikelola oleh atu orang saja. Mulai dari modal, kegiatan sampai resikonya. Bagi Anda yang hendak membuka persero harus mempunyai modal yang relative kecil sebenarnya dan lebih mudah untuk dikontrol juga. Namun apabila Anda kekurangan modal akan sulit dan ketika kerugian datang harus ditanggung sendiri.
10. Perseroan Terbatas (PT)
Dasar pembentukan PT ini adalah persekutuan modal. Maksudnya modal merupakan pembentuk utama dari PT yang terbagi atas beberapa saham. Ada dua jenis PT yakni PT terbuka dan PT tertutup. PT yang tertutup biasanya hanya kalangan tertentu saja pemegang sahamnya. Sedangkan pada PT terbuka, sahamnya bisa dijual ke public sehingga siapa saja yang mampu dan mau bisa terlibat dalam usaha yang ada dalam PT terbuka.