Jenis UMKM

Elemen yang ikut ambil bagian dalam perekonomian sangatlah banyak, salah satunya adalah UMKM. UMKM yang merupakan kepanjangan dari Unit Mikro, Kecil dan Menengah ini merupakan pemeran utama dalam perekonomian di Indonesia maupun di negara-negara ASEAN yang lain. Kontribusi UMKM dalam perekonomian Indonesia dan negara-negara ASEAN yang lain sangat besar.

Hal ini karena sebagian besar unit usaha yang ada di negara-negara ASEAN hadir dalam bentuk UMKM yang jumlahnya bahkan dapat mencapai 99 persen dari total unit usaha yang ada. Karena itulah dapat disimpulkan bahwa UMKM memiliki peranan yang sangat besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat suatu negara, terutama negara-negara ASEAN.

Kriteria UMKM

UMKM merupakan gabungan dari usaha mikro, kecil dan menengah. Ketiga bentuk unit usaha tersebut harus memenuhi kriteria tertentu sehingga dapat disebut sebagai usaha mikro, usaha kecil maupun usaha menengah. Kriteria tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Usaha mikro

Usaha mikro adalah bentuk usaha yang dapat memenuhi beberapa kriteria sebagai usaha mikro. Kriteria tersebut adalah aset atau kekayaan bersih yang dimiliki minimal lima puluh juta rupiah dengan hasil penjualan atau omzet minimal tiga ratus juta rupiah.

  1. Usaha kecil

Kriteria yang harus dipenuhi suatu usaha untuk dapat disebut sebagai usaha kecil adalah kekayaan bersih yang dimiliki mencapai lima puluh juta rupiah dengan syarat harga tempat untuk mendirikan usaha tidak termasuk dalam aset kekayaan bersih tersebut. Sementara hasil penjualan yang didapatkan setiap tahunnya berkisar antara 300 juta rupiah sampai 2,5 miliar rupiah.

  1. Usaha menengah

Usaha menengah adalah suatu usaha yang memiliki total kekayaan bersih 500 juta rupiah sampai 10 miliar rupiah. Sedangkan omzet atau hasil penjualan per tahunnya mulai dari 2,5 miliar rupiah sampai dengan 50 miliar rupiah.

Ciri UMKM

UMKM selain ditentukan oleh kriteria juga ditentukan oleh beberapa ciri. Berikut ini beberapa ciri UMKM.

  1. Tempat usaha

Tempat usaha UMKM tidak selalu berada di satu tempat. Dengan kata lain, tempat usaha UMKM dapat berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat yang lain.

  1. Jenis barang yang dijual

Selain tempat usahanya yang tidak tetap dan dapat berpindah-pindah, jenis barang yang dijual oleh UMKM pun dapat berubah sewaktu-waktu karena belum ada SOP ketat yang mengatur hal ini.

  1. Administrasi keuangan

Karena usaha yang dijalankan dalam skala kecil, maka administrasi keuangan yang digunakan pun sederhana. Bahkan terkadang keuangan pribadi dan keuangan perusahaan masih terkumpul menjadi satu dan belum dipisahkan.

  1. Legalitas usaha

Unit usaha yang berbentuk UMKM umumnya belum memiliki legalitas usaha.

  1. Masalah SDM

Sumber daya manusia yang terlibat dalam kegiatan UMKM juga belum diatur oleh sistem yang ketat serta sistematis di dalam badan usaha tersebut.

Penggolongan UMKM

Usaha yang masuk dalam kategori UMKM ada bermacam-macam. Secara umum, UMKM dapat digolongkan atau dikelompokkan menjadi tujuh jenis. Jenis UMKM tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Usaha kuliner

Usaha kuliner adalah salah satu jenis usaha yang tak akan pernah hilang karena makanan adalah kebutuhan pokok yang akan selalu dibutuhkan oleh manusia. Sifat makanan yang merupakan kebutuhan pokok ini menyebabkan usaha kuliner memiliki prospek yang sangat menjanjikan.

Usaha kuliner dengan modal serta omzet tertentu sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh undang-undang dapat digolongkan atau dikategorikan sebagai UMKM.

  1. Usaha fashion

Usaha fashion juga banyak yang dilakukan dalam bentuk UMKM. Usaha fashion adalah suatu usaha yang meliputi barang sandang atau yang berhubungan dengan busana seperti pakaian, sepatu serta aksesori. Usaha fashion dalam bentuk UMKM umumnya menyasar wanita dan anak-anak yang memiliki pangsa besar.

  1. Usaha kosmetik

Kosmetik sebagai salah satu produk yang banyak digunakan wanita juga memiliki pangsa pasar yang besar, terlebih produk kosmetik dapat habis dalam waktu cepat.

  1. Usaha bidang teknologi

Jenis UMKM yang termasuk dalam bidang teknologi adalah jasa pembuatan situs, jasa administrator media sosial, jasa penulisan situs dan masih banyak lagi.

Selain beberapa jenis usaha yang telah disebutkan di atas, UMKM juga dapat berupa usaha agrobisnis, usaha otomotif dan usaha cinderamata. Namun, jika dibandingkan dengan kategori yang lain, usaha kuliner atau yang berkaitan dengan barang yang dikonsumsi adalah usaha yang menjanjikan. Salah satunya adalah usaha air mineral.

Air OK OCE misalnya, yang merupakan brand air mineral lokal yang yang dicanangkan pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Air OK OCE memberikan kesempatan kepada Anda yang ingin menjadi agen tanpa perlu merintis usaha ini dari awal. Syarat yang perlu dipenuhi untuk menjadi agen air mineral OK OCE ini pun tidak banyak, hanya ada tiga syarat yang harus Anda dipenuhi.