Memasuki tahun 2023, UMR terbaru telah dilaksanakan per 1 Januari lalu di berbagai daerah. Termasuk daerah Sidoarjo yang mana besaran upah minimumnya telah ditetapkan sejak akhir 2022 lalu. Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan, besarnya UMR Sidoarjo mengalami kenaikan sebesar 3,4 persen dari tahun sebelumnya. Yuk intip nominalnya serta perbandingan dengan daerah lain di Jatim.
Besaran Upah Minimum Sidoarjo
Besaran UMK (upah minimum kabupaten/kota) Sidoarjo terbaru ditetapkan menjadi Rp. 4.518.581. Angka tersebut mengalami kenaikan sebanyak 3,4 persen atau sebesar Rp. 150.000 dari upah minimum di Sidoarjo tahun 2022. Di tahun 2022 sendiri, Sidoarjo memiliki UMK sebesar Rp. 4.365.133.
Besarnya UMR tersebut ditetapkan menurut Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188/889/KPTS/013/2022, Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2023. Dengan besaran upah minimum tersebut, Sidoarjo termasuk ke dalam satu di antara lima kabupaten atau kota dengan UMK tertinggi yang ada di daerah Jawa Timur.
Sebagai salah satu kota industri dengan letak bersebelahan dengan Surabaya yang menjadi pusat ekonomi di Provinsi Jawa Timur, tidak heran apabila UMK Sidoarjo termasuk tinggi. Apalagi di Jawa Timur sudah tidak ada kota atau kabupaten yang mempunyai UMR dengan nominal di bawah Rp. 2 juta. Jika dilihat rata rata provinsi, angka kenaikan UMR di wilayah Jawa Timur ini naik sebanyak 7,8 persen.
Sidoarjo sendiri bahkan masih lebih tinggi dibandingkan daerah tetangganya, seperti Probolinggo, Lamongan, dan Mojokerto. Kemudian bila dibandingkan dengan Kota Surabaya yang mendapat predikat UMK tertinggi se-Jatim, Sidoarjo pun hanya kalah tipis beberapa Rupiah saja.
Besaran UMK Sidoarjo tersebut berlaku per 1 Januari 2023 bagi para pekerja yang bekerja kurang dari 1 tahun, sesuai ketentuan Pasal 4 ayat 1 dalam Permenaker No. 18 Tahun 2022. Nominal upah minimumnya telah mempertimbangkan hasil rekomendasi yang dirumuskan Dewan Pengupahan Daerah, dimana pengusaha dan serikat pekerja terlibat di dalamnya.
Perbandingan UMR di Sidoarjo dengan Daerah Sekitar
Seperti yang telah disebutkan, UMR Sidoarjo termasuk ke dalam lima tertinggi yang ada di Jawa Timur. Dimana rata rata kenaikan UMR di Provinsi Jawa Timur sendiri menunjukkan sebanyak 7,8 persen. Dan sudah tidak ada kabupaten atau kota yang memiliki upah minimum di bawah Rp. 2 juta. Berikut daftar beberapa daerah di sekitar Sidoarjo yang bisa dijadikan perbandingan.
- Kota Surabaya : Rp. 4.525.479
- Kab. Gresik : Rp. 4.522.030
- Kab. Sidoarjo : Rp. 4.518.581
- Kab. Pasuruan : Rp. 4.515.133
- Kab. Mojokerto : Rp. 4.504.787
- Kab. Malang : Rp. 3.268.275
- Kota Malang : Rp. 3.194.143
- Kota Pasuruan : Rp. 3.038.837
- Kota Batu : Rp. 3.030.367
- Kab. Jombang : Rp. 2.854.095
- Kab. Probolinggo : Rp. 2.753.265
- Kab. Tuban : Rp. 2.739.224
- Kota Mojokerto : Rp. 2.710.452
- Kab. Lamongan : Rp. 2.701.977
- Kota Probolinggo : Rp. 2.576.240
- Kab. Jember : Rp. 2.555.662
- Kab. Banyuwangi : Rp. 2.528.899
- Kota Kediri : Rp. 2.318.116
- Kab. Bojonegoro : Rp. 2.279.568
- Kab. Kediri : Rp. 2.243.422
Dengan nominal UMR di Sidoarjo yang cukup tinggi, mendapat gaji sesuai UMR saja sudah cukup menjanjikan. Apalagi jika anda sudah bekerja satu tahun atau lebih, maka pengupahan dapat berpedoman pada struktur serta skala upah. Jika perusahaan punya kemampuan yang mumpuni, maka anda pun akan memperoleh gaji lebih besar dari UMR yang ada. Tertarik bekerja di Sidoarjo ?